Home Daerah Disorot Publik, Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekcam Mesuji Raya Dinilai Jalan di Tempat

Disorot Publik, Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekcam Mesuji Raya Dinilai Jalan di Tempat

8
0
SHARE
Disorot Publik, Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekcam Mesuji Raya Dinilai Jalan di Tempat

Keterangan Gambar : Dani Sukisno.

 

OKI, lawangnusantara.com — Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Sekretaris Camat (Sekcam) Mesuji Raya, Dwi Munawaroh, terus menuai sorotan publik. Meski telah bergulir dan menjadi konsumsi luas masyarakat, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan terukur.

 

Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan penanganan awal perkara tersebut masih berada dalam kewenangan atasan langsung, yakni Camat Mesuji Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Kepala Inspektorat OKI, Syaparudin, S.P., M.Si., mengatakan pihaknya telah memanggil Camat Mesuji Raya serta mengirimkan surat resmi bernomor 700/28/ITDA/INV/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Dalam surat itu, camat diminta segera melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

 

“Inspektorat sudah meminta camat memanggil yang bersangkutan dan melaporkan hasilnya. Kami terus memantau proses tersebut,” ujar Syaparudin, Senin (26/1/2026).

 

Namun hingga kini, belum ada informasi terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan tersebut. Padahal, PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan atasan langsung untuk segera memanggil dan memeriksa ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, serta melaporkan hasilnya kepada pejabat berwenang.

 

Bahkan, Pasal 28 ayat (1) PP tersebut menegaskan bahwa atasan langsung yang tidak menjalankan kewajiban pemanggilan, pemeriksaan, dan pelaporan dapat dijatuhi hukuman disiplin.

 

Irban IV Bidang Investigasi Inspektorat OKI, Andika Fatra, mengakui pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Camat Mesuji Raya sebelum mengambil langkah lanjutan.

 

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari atasan langsung. Setelah itu baru akan kami tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

 

Pernyataan tersebut justru memperkuat kesan lambannya penanganan, mengingat polemik ini telah berkembang luas dan berpotensi mencederai wibawa birokrasi pemerintah daerah.

 

Kasus ini mencuat setelah beredarnya unggahan akun Facebook bernama Dwi Munawaroh, yang diduga milik Sekcam Mesuji Raya. Unggahan tersebut berisi keluhan terhadap atasan hingga bawahan, dengan narasi yang menyiratkan adanya beban tanggung jawab dan risiko yang ditanggung secara personal atas persoalan di lingkungan kerja. Unggahan tersebut kemudian dihapus tak lama setelah menuai perhatian publik dan media.

 

Tekanan politik pun menguat. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten OKI, Dani Sukisno, secara terbuka mendesak Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI agar tidak bersikap pasif.

 

“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut etika ASN dan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Tidak boleh ada kesan pembiaran,” tegas Dani.

 

Ia menilai, jika proses pemeriksaan dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

 

Dani juga meminta Bupati OKI mengambil langkah konkret, termasuk opsi penonaktifan sementara Sekcam Mesuji Raya selama proses pemeriksaan berlangsung.

 

“Penonaktifan sementara bukan penghukuman, tetapi langkah administratif untuk menjaga objektivitas dan wibawa pemerintahan,” ujarnya.

 

Komisi I DPRD OKI, kata Dani, akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sekaligus memastikan penegakan disiplin ASN berjalan sesuai aturan dan tidak berhenti pada formalitas administratif semata.

 

( Mas Tris)